Jumat, 07 November 2014

Faktor-faktor yang Menjadi Pertimbangan Untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan

a.    Keluwesan Untuk Beraktivitas
Pertimbangan untuk keluwesan bidang usaha yang akan didirikan oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya, bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing, sebaliknya bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.

b.    Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal ini, pertimbangan wewenang dan tanggung jawab pemilik biasanya memikirkan faktor risiko yang akan dihadapi. Pada jenis perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami risiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi utang atau kewajiban.

c.    Kemudahan Pribadi
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil, bentuk badan usaha pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

d.   Kemudahan Memperolah Modal
Kemudahan dalam memperoleh modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar, kemudahan memperoleh modal ini, baik modal berupa modal sendiri atau modal pinjaman dan berbagai pihak seperti bank, atau tambahan dari berbagai pihak.

e.    Kemudahan Untuk Memperbesar Dunia
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah bentuk badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.

f.     Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan bentuk badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya.

Alasan Orang Cenderung Mengubah Bentuk Perusahaan Perseorangan ke Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subjek pajak penghasilan pribadi.

Beberapa keunggulan perusahaan perseorangan, antara lain :
·      Mudah dibentuk dan dibubarkan
·      Bekerja dengan sederhana
·      Pengelolaan sederhana
·      Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Namun, perusahaan perseorangan juga mempunyai kelemahan, yaitu :
·      Tanggung jawab tidak terbatas
·      Kemampuan manajemen terbatas
·      Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·      Sumber dana yang terbatas

Sedangkan, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannya terbatas, artinya tidak dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT, seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian (charter) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.

Beberapa keunggulan Perseroan Terbatas (PT), antara lain :
·      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·      Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·      Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
·      Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
·      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Dapat disimpulkan, bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseroan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseroan terbatas. Belum lagi, apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri. Oleh karena itu, banyak orang lebih memilih bentuk usaha perseroan terbatas karena ia tidak harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi.

Alasan Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia

Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) di antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan, baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini, kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM, baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi. Tujuan koperasi sangat cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat, dimana tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan koperasi dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia.

Contoh Bentuk Usaha yang Bergerak dalam Komoditi yang Maju Saat Ini

a.    Online Shop, bergerak dalam bidang fashion, elektronik, dll.
b.    Restoran, bergerak dalam bidang kuliner cepat saji.
c.    Distro, bergerak dalam bidang fashion.
d.   Laundry & Dry Cleaning, bergerak dalam usaha mencuci pakaian.
e.    Kosmetik, bergerak dalam bidang kecantikan.
f.     Property, bergerak dalam usaha penjualan/penyewaan rumah, apartment, dll.
g.    Makanan ringan

Referensi :

Nama anggota kelompok
1.    Lydia Johanna T.               (26214207)
2.    Amalia Husnayain              (2D214081)
3.    Aprilia Tarwiyah                (21214464)
4.    Fitri Kristina Br Sigiro        (24214323)                 
5.    Rohita Evelina                    (29214778)
6.    Siti Sofiah                          (2A214389)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar