Minggu, 31 Desember 2017

Etika dalam Auditing dan KAP serta Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

A. Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melaksanakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak aditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata menjadi suatu kesalahan yang besar. Untuk itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri.

↬ Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

↬ Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab terhadap publik.

↬ Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
  1. Perencaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
  2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
↬ Independensi Audit
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan faktan dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
  1. Independensi sikap mental, berarti adanya kejujuran dalam diri akuntan ketika mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif dalam menyatakan pendapatnya.
  2. Independensi penampilan, berarti adanya kesan masyarakat  bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
  3. Independensi praktisi, berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
  4. Independensi profesi, berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
↬ Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 menuliskan definisi pasar modal yang lebih spesifik, yaitu "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, dan lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan ke-reliable-an data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam, antara lain Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua  Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.

↬ Contoh Kasus
Kasus Penggelapan Pajak oleh IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi SPT Masa PPN ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.

B. Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yang bernama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berinteraksi dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu, juga meruapakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat umum, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena telah melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Terdapat lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai berikut:

Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
Independensi ⇢ Anggota KAP harus selalu mempertahanakan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan.
Integritas dan Obyektivitas ⇢ Anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

② Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI :
Kompetensi Profesional ➼ hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ➼ wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Perencanaan dan Supervisi ➼ wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Data Relevan yang Memadai ➼ wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.

③ Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuam dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
  • Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  • Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota dengan wewenang IAPI.
  • Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Fee Profesional
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

④ Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Untuk komunikasi antar akuntan publik, anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

⑤ Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Dalam menjalankan praktik akuntan publik, anggota diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Selain itu, anggota KAP akan menerima/memberi komisi dan/atau fee referal (rujukan). Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Namun, anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Dan yang paling penting adalah anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan-aturan etika tersebut harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf profesional yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

↬ Contoh Kasus
Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya, PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara sukarela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi untuk perusahaan Amerika di luar negeri.

C. Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Untuk memahami perkembangan etika bisnis, De George membedakannya menjadi lima periode, sebagai berikut :

↣ Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristitoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimanan kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini, masalah moral di sekitas ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

↣ Masa Peralihan (Tahun 1960-an)
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai dengan adanya pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revoluis mahasiswa (Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan, khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama Business and Society and Corporate Social Responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

↣ Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat (Tahun 1970-an)
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis. Pada saat ini, mereka bekerja sama, khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansas oleh Philosophy Department bersama Colledge of Business pada bulan November 1974.

↣ Etika Bisnis Meluas ke Eropa (Tahun 1980-an)
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987, didirikan pula European Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

↣ Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global (Tahun 1990-an)
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang, yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India, etika bisnis dipraktikkan oleh Manajemen Centre of Human Values yang didirika oleh dewan direksi Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Kemudian, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu, bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya, Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar