Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Perilaku Etika dalam Bisnis

Berbisnis, tentu memiliki aturan dan etika untuk memajukan usaha dan perusahaan yang telah dikelola. Sebuah perusahaan akan maju atau berkembang apabila pengelola perusahaan tersebut memiliki etika yang baik dan mampu melayani para konsumen atau rekan bisnisnya dengan sangat bagus. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, serta masyarakat.

Perusahaan meyakinin prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  1. Utilitarian Approach ➤ setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2. Individual Rights Approach ➤ setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach ➤ para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Adapun tujuan etika bisinis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan. Etika bisnis ini memiliki fungsi yaitu mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang memungkinkan terjadinya perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern. Di samping itu, etika bisnis juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berbisnis, serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Setiap profesi yang menawarkan jasanya kepada publik memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang akan dilayaninya. Kepercaan masyarakat terhadap kualitas jasa akuntan publik akan meningkat, jika profesi ini menerapkan standar mutu yang tinggi pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh para anggotanya. Karakteristik-karakteristik pokok profesi akuntansi, antara lain jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian kepada bangsa dan masyarakat, komitmen moral yang tinggi, dan profesionalisme. Masyarakat atau pengambil keputusan sering menuntut untuk memperoleh jasa dari para akuntan dengan standar mutu yang tinggi. Oleh karena itu, profesi akuntansi menetapkan standar etika yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh para anggota profesi akuntan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Saat inilah standar etika dibutuhkan bagi profesi akuntan karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan diperlukan sebagai kepercayaan masyarakat dalam menggunakan output informasi akuntansi.

Contoh Karakter-Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-Hari

  • Melanggar peraturan lalu lintas. Banyak para pengendara mobil ataupun motor yang masih melanggat peraturan-peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan perlengkapan safety dalam berkendara, mengangkat telepon saat berkendara, dan masih banyak lagi. Hal-hal tersebut selain mengancam keselamatan diri sendiri, pelanggaran tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain.
  • Berbicara kasar di depan umum. Hal ini jelas merupakan perilaku yang tidak beretika, karena dengan melakukan hal tersebut, itu berarti kita tidak menghargai dan menghormati lawan bicara kita. Selain itu, kita juga akan dipandang rendah oleh orang sekitar yang tidak sengaja mendengarkan yang kita bicarakan.
  • Mengadu domba orang lain. Adu domba merupakan perbuatan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk merusak, memfitnah, atau menghancurkan orang lain. Hal ini dianggap tidak beretika karena perbuatan ini memicu terjadinya permusuhan.
  • Berbohong. Perilaku ini disebut tidak beretika karena ia tidak jujur pada dirinya sendiri dan juga pada orang lain  akan kebenaran yang sesungguhnya. Perilaku ini dapat menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan bagi orang yang sering melakukannya.
  • Membuang sampah sembarangan. Perilaku ini menunjukkan bahwa pelakunya tidak memedulikan dan memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya. Salah satu akibat dari perilaku ini adalah terjadinya banjir. Namun, si pelaku sering kali tidak menyadari perbuatannya di waktu lampau dan malah menyalahkan pemerintah yang dikatakan tidak baik dalam menangani kotanya.

Pentingnya Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi-Akuntansi

Ketika kita sebagai sarjana ekonomi-akuntansi paham mengenai etika profesi, hal tersebut dapat dijadikan panduan bagi kita yang merupakan seorang akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalisme. Dan sebagai seorang akuntan yang profesional, seseorang harus memenuhi empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas sistem informasi dan informasi, profesionalisme dalam bidang akuntansi, kualitas jasa dengan standar kinerja yang tinggi, dan kepercayaan dari pemakai jasa akuntan.

Organisasi Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan yang laiinya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarkan ujian sertifikasi akuntan profesiona, menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi pelanggaran etika terbagi menjadi dua, yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, dsb. Sedangkan sanksi hukum merupakan sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Contoh pelanggaran etika, misalnya merampok, maka si pelaku akan dikenakan sanksi hukum, karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat dan sangat merugikan orang lain.


Referensi:
http://www.situspanda.com/bisnis/etika-dalam-berbisnis/
http://bisnisterlaris.com/etika-yang-harus-diterapkan-dalam-berbisnis/
http://bisnisi.com/10-contoh-etika-bisnis-yang-wajib-dimiliki-oleh-pebisnis/
http://iaiglobal.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar