Minggu, 31 Desember 2017

Etika dalam Auditing dan KAP serta Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

A. Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melaksanakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak aditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata menjadi suatu kesalahan yang besar. Untuk itu, pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri.

↬ Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

↬ Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab terhadap publik.

↬ Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
  1. Perencaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
  2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
↬ Independensi Audit
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan faktan dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
  1. Independensi sikap mental, berarti adanya kejujuran dalam diri akuntan ketika mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif dalam menyatakan pendapatnya.
  2. Independensi penampilan, berarti adanya kesan masyarakat  bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
  3. Independensi praktisi, berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
  4. Independensi profesi, berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
↬ Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 menuliskan definisi pasar modal yang lebih spesifik, yaitu "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek". Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, dan lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan ke-reliable-an data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam, antara lain Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua  Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.

↬ Contoh Kasus
Kasus Penggelapan Pajak oleh IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi SPT Masa PPN ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.

B. Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yang bernama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berinteraksi dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu, juga meruapakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat umum, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena telah melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Terdapat lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai berikut:

Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
Independensi ⇢ Anggota KAP harus selalu mempertahanakan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan.
Integritas dan Obyektivitas ⇢ Anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

② Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI :
Kompetensi Profesional ➼ hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ➼ wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Perencanaan dan Supervisi ➼ wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Data Relevan yang Memadai ➼ wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.

③ Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuam dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
  • Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  • Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota dengan wewenang IAPI.
  • Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Fee Profesional
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

④ Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Untuk komunikasi antar akuntan publik, anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

⑤ Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Dalam menjalankan praktik akuntan publik, anggota diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Selain itu, anggota KAP akan menerima/memberi komisi dan/atau fee referal (rujukan). Fee referal adalah imbalan yang dibayarkan kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Namun, anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. Dan yang paling penting adalah anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan-aturan etika tersebut harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf profesional yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

↬ Contoh Kasus
Kasus KPMG-Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya, PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara sukarela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi untuk perusahaan Amerika di luar negeri.

C. Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Untuk memahami perkembangan etika bisnis, De George membedakannya menjadi lima periode, sebagai berikut :

↣ Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristitoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimanan kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini, masalah moral di sekitas ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

↣ Masa Peralihan (Tahun 1960-an)
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai dengan adanya pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revoluis mahasiswa (Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan, khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama Business and Society and Corporate Social Responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

↣ Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat (Tahun 1970-an)
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis. Pada saat ini, mereka bekerja sama, khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansas oleh Philosophy Department bersama Colledge of Business pada bulan November 1974.

↣ Etika Bisnis Meluas ke Eropa (Tahun 1980-an)
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987, didirikan pula European Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

↣ Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global (Tahun 1990-an)
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang, yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India, etika bisnis dipraktikkan oleh Manajemen Centre of Human Values yang didirika oleh dewan direksi Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Kemudian, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu, bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya, Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Referensi :

Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Perilaku Etika dalam Bisnis

Berbisnis, tentu memiliki aturan dan etika untuk memajukan usaha dan perusahaan yang telah dikelola. Sebuah perusahaan akan maju atau berkembang apabila pengelola perusahaan tersebut memiliki etika yang baik dan mampu melayani para konsumen atau rekan bisnisnya dengan sangat bagus. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, serta masyarakat.

Perusahaan meyakinin prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika yang sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  1. Utilitarian Approach ➤ setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2. Individual Rights Approach ➤ setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach ➤ para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Adapun tujuan etika bisinis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan. Etika bisnis ini memiliki fungsi yaitu mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang memungkinkan terjadinya perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern. Di samping itu, etika bisnis juga berfungsi untuk membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berbisnis, serta dapat menciptakan keunggulan dalam bersaing.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Setiap profesi yang menawarkan jasanya kepada publik memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang akan dilayaninya. Kepercaan masyarakat terhadap kualitas jasa akuntan publik akan meningkat, jika profesi ini menerapkan standar mutu yang tinggi pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh para anggotanya. Karakteristik-karakteristik pokok profesi akuntansi, antara lain jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian kepada bangsa dan masyarakat, komitmen moral yang tinggi, dan profesionalisme. Masyarakat atau pengambil keputusan sering menuntut untuk memperoleh jasa dari para akuntan dengan standar mutu yang tinggi. Oleh karena itu, profesi akuntansi menetapkan standar etika yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh para anggota profesi akuntan, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Saat inilah standar etika dibutuhkan bagi profesi akuntan karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan diperlukan sebagai kepercayaan masyarakat dalam menggunakan output informasi akuntansi.

Contoh Karakter-Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-Hari

  • Melanggar peraturan lalu lintas. Banyak para pengendara mobil ataupun motor yang masih melanggat peraturan-peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan perlengkapan safety dalam berkendara, mengangkat telepon saat berkendara, dan masih banyak lagi. Hal-hal tersebut selain mengancam keselamatan diri sendiri, pelanggaran tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain.
  • Berbicara kasar di depan umum. Hal ini jelas merupakan perilaku yang tidak beretika, karena dengan melakukan hal tersebut, itu berarti kita tidak menghargai dan menghormati lawan bicara kita. Selain itu, kita juga akan dipandang rendah oleh orang sekitar yang tidak sengaja mendengarkan yang kita bicarakan.
  • Mengadu domba orang lain. Adu domba merupakan perbuatan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk merusak, memfitnah, atau menghancurkan orang lain. Hal ini dianggap tidak beretika karena perbuatan ini memicu terjadinya permusuhan.
  • Berbohong. Perilaku ini disebut tidak beretika karena ia tidak jujur pada dirinya sendiri dan juga pada orang lain  akan kebenaran yang sesungguhnya. Perilaku ini dapat menyebabkan ketergantungan atau menjadi kebiasaan bagi orang yang sering melakukannya.
  • Membuang sampah sembarangan. Perilaku ini menunjukkan bahwa pelakunya tidak memedulikan dan memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya. Salah satu akibat dari perilaku ini adalah terjadinya banjir. Namun, si pelaku sering kali tidak menyadari perbuatannya di waktu lampau dan malah menyalahkan pemerintah yang dikatakan tidak baik dalam menangani kotanya.

Pentingnya Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi-Akuntansi

Ketika kita sebagai sarjana ekonomi-akuntansi paham mengenai etika profesi, hal tersebut dapat dijadikan panduan bagi kita yang merupakan seorang akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalisme. Dan sebagai seorang akuntan yang profesional, seseorang harus memenuhi empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas sistem informasi dan informasi, profesionalisme dalam bidang akuntansi, kualitas jasa dengan standar kinerja yang tinggi, dan kepercayaan dari pemakai jasa akuntan.

Organisasi Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan yang laiinya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarkan ujian sertifikasi akuntan profesiona, menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi pelanggaran etika terbagi menjadi dua, yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, dsb. Sedangkan sanksi hukum merupakan sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Contoh pelanggaran etika, misalnya merampok, maka si pelaku akan dikenakan sanksi hukum, karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat dan sangat merugikan orang lain.


Referensi:
http://www.situspanda.com/bisnis/etika-dalam-berbisnis/
http://bisnisterlaris.com/etika-yang-harus-diterapkan-dalam-berbisnis/
http://bisnisi.com/10-contoh-etika-bisnis-yang-wajib-dimiliki-oleh-pebisnis/
http://iaiglobal.or.id

Selasa, 17 Oktober 2017

Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

❤ Pengertian Etika dan Profesi

Etika adalah ilmu tentang kesusilaan, ilmu inilah yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam masyarakat, mengenal, memikirkan serta memahami lebih mendalam tentang apa yang baik, atau apa yang tidak tercela, dan apa yang menimbulkan aib. Detailnya, etika senantiasa menyoroti perilaku dan tingkah laku setiap orang di dalam masyarakat. Sedangkan, profesi adalah suatau bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu dari pelakunya. Jadi, dapat dikatakan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

❤ Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli

Menurut Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)

Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Menurut Anang Husman, SH., MSi.


Etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan diserta refleksi yang seksama.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, etika profesi adalah sikap etis dari hidup masyarakat dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar pada berbagai bidang profesi di kehidupan manusia.


❤ Kode Etik Profesi


Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.


Kode etik profesi juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik profesi adalaah agar profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada klien atau konsumennya. Dengan adanya kode etik profesi, klien atau konsumen dapat terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.


❤ Etika Profesi Akuntansi


Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.


❤ Prinsip Dasar Kode Etik Profesi Akuntansi


Prinsip Dasar Akuntan Profesional Menurut IFAC


Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini :

  1. Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindah sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntans Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia :
  1. Tanggung Jawab Profesi ⇒ dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik ⇒ setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas ⇒ integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas ⇒ prinsip ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional ⇒ setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan ⇒ setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional ⇒ setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis ⇒ setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

❤ Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi di Indonesia


↠Accountant Gets 10 Years Prison for Fraud↞

A FORMER accountant and store manager of building supplies dealer, Pennypinchers Timbercity, was this morning sentenced to an effective 10 years' prison term on fraud charger involving N$ 5,8 million.

Sentencing Peter Tyran Kohler (45) in the Windhoek High Court, judge Christie Liebenberg commented that while Kohler has shown genuine remorse over the fraud he committed, there are also staggering aggravating circumstances in his case, requiring a lengthy prison term.

Judge Liebenberg sentenced Kohler, who has been in custody since his arrest in September 2015, to 15 years' imprisonment, of which five were conditionally suspended for a period of five years.


Kohler pleaded guilty to 218 counts of fraud two weeks ago. He admitted that he defrauded Pennypinchers Timbercity, where he was employed as an accountant and later as a store manager, of N$ 5,8 million over a period of almost six years.


He committed the fraud between October 2009 and July 2015 by transferring money from his employer's bank accounts to two accounts of his own name, and also made payments from his employer's bank accounts to his personal creditors, Kohler admitted.

➷ Analisis 
Berdasarkan berita di atas, dapat diketahui bahwa Peter Tyran Kohler bekerja sebagai seoran akuntan di Perusahaan Windhoek High Court, Namibia (Afrika Selatan) dan terakhir sebagai seorang manajer di sebuah toko. Kohler memanipulasi sistem akuntansi dari kedua perusahaan tempat dirinya bekerja untuk membuat kesan yang baik terhadap pembayaran kepada kreditor. Kohler juga mengalihkan uang dari perusahaan tempat ia bekerja ke rekening bank atas namanya sendiri dan menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa utang pribadinya. Kohler dikenai hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Windhoek dengan total 218 kasus dari tahun 2009 hingga 2015.
Selain itu, Kohler telah melanggar 3 prinsip etika profesi akuntan, yaitu :
Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan untuk bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnisnya. Tapi dalam kasus ini, Kohler telah menunjukkan ketidakjujurannya terhadap perusahaan tempat dirinya bekerja dengan memanipulasi sistem akuntansi perusahaan dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa Kohler tidak memiliki prinsip integritas yang tinggi dalam dirinya.
Perilaku Profesional
Akuntan harus dapat berperilaku profesional dan harus dapat menjaga kepercayaan terhadap profesi akuntan. Tetapi Kohler bertindak sebaliknya. Ia tidak bertindak profesional sebagai seorang akuntan dan juga telah tidak jujur dengan apa yang sudah dilakukannya, sehingga hal tersebut berakibat pada menghilangnya tingkat kepercayaan terhadap dirinya.
Kepentingan Publik
Seorang akuntan harus mengutamakan kepentingan publik atau mengutamakan pelayanan kepada publik. Tetapi dalam kasus ini, Kohler tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap publik dan perusahaan tempat ia bekerja melainkan bertindak mementingkan kepentingan pribadinya. Hal ini sangat menyimpang dari prinsip kepentingan publik oleh Kohler.


https://www.namibian.com.na/162085/archive-read/Accountant-gets-10-years-in-prison-for-fraud

Minggu, 16 Juli 2017

How to Make : Mint Green Tea

Drinking tea has become a habit that is done by many people to maintain the healthy body. Many people like to brew green tea or mint tea in the morning. These two types of tea having delicious flavor and aroma, also provide anti-oxidant benefits in our body, so the digestive system in our body will work properly. Doing a lot of activity every day was unconsciously can make the immunity in our body decrease. Therefore, for this time we will try something different, we will make mint green tea in the form of syrup. Here's the recipe!!


Ingredients :
  • 50 grams of green tea powders
  • 500 grams of sugar
  • 500 ml of water
  • 3 teaspoon of mint essence


Step :
  1. Boil 500 ml of water and 500 grams of sugar until boiling and the sugar dissolves.
  2. Add 50 grams of green tea powder, boil back, take away and let it until it's not hot.
  3. Give 3 teaspoon of mint essence stir well and strain.
  4. Serve with add water and ice cubes or warm water.


Reference :

Healthy Daily Morning Routine

Healthy morning routines can make the start of your day awesome! And if the start of the day is good, then the rest of the day is bound to be good as well, right?

In their "Happy as a Lark" study, researchers Biss and Hasher found positive emotional and general health benefits among both younger and older people who were considered as morning people. On the other hand, night-type people who are forced to wake up early in the morning experienced emotional struggles and loss of sleep.

Biss and Hasher suggested that by shifting your sleeping and waking times back by hours could actually improve your emotions. So, start out by going to bed early so you can wake up early. Then, incorporate these healthy morning habits to make sure every morning is a good one, and increase your chances of enjoying more good days.

Below I present the best healthy morning routine. Check it out!!

1. Eat Breakfast

Eating breakfast is one of the healthiest morning routines you can have. It will help you jump start your metabolism, and give the appropriate energy you need to get on with the day. Additionally, a study conducted by Kamada et al. determined that the type of food consumed for breakfast was important. They found that breakfast foods specifically lower in the glycemic index and higher in protein were associated with higher energy levels. Their study concluded that long-term effects of this healthy habit could result in better health status and metabolic disease prevention.

2. Meditate in Appreciation

Woke up in a bad mood? Just spend 10 breaths pondering about the good stuff in your life. You may feel grateful about your body - just think how many cells do their job right, right now, just to keep you living, the people you love - your family, husband or wife, best friends, etc, last but not least the work you do, or your hobbies.

Even if meditation still isn't your thing, you can start a journla to gain similar benefits. Every morning, list at least one thing (or several) that you are grateful for. Researchers Emmons and McCullough found that people that journaled about things they were grateful for, rather than hassles, experienced better well-being.

3. Get Moving

A study by Bond et al. found that morning exercise could be a successful way to promote a physical activity habit in inactive people. This means that you're more likely to stick to a routine in the morning than any other time of the day. Additionally, Alizadeh et al. concluded that women that exercised in the morning experienced greater levels of satiety after eating over the course of 24 hours, compared to women that exercised in the afternoon. So, you're more likely to feel full after eating if you workout in the morning.

4. Family Life

Healthy morning routines aren't solely based on diet and exercised habits. Of course, this category is subjective to your own family and will adapts as your life changes. Your family may include a spouse, children, parents, and/or a pet. The great news is you can combine this facet of your healthy morning routine with the other mentioned here to maximize your day. If and when your family grows, you can model healthy habits for the little eyes that watch and learn from your behavior.

In addition, have a parting routine with your loved ones as well to help set the rest of the tone for their day and yours. Don't just drop your kid off and speed out of the school drop-off line, or send your spouse off with a reminder to stop by the grocery store on the way home. Make your goodbye meaningful. Tell them you love them. Give hug and kisses. A simple 'I love you' goes a long way, even if you didn't follow a healthy morning before you sent them off.

Reference :

Timeless Woman Fashion Items

As time passes, fashion trends change too. Lately a variety of masterpiece, clothing models, shoes, jewelry, until the innovation of its material is growing and enrich the world of fashion. Trends that once existed were reborn with addition in this and that.

Shopping is a never ending moment for every woman. Shopping the latest fashion items to be an agenda that must be done to keep looking hits and up to date. Although always follow the development of fashion but did you know that in fact there are some fashion items that are timeless and always be worn all the time? Let's see together!!

White T-shirt


Don't underestimate the simple appearance of your white t-shirt. A perfect white t-shirt will be your favorite item as it's very easy to wear with many kind of jeans or skirt. Can also be worn alone or as an inner layer of your cute jacket or cardigan.

White Shirt


The white shirt is also a very versatile outfit. Look for a neat white shirt that fit your body type so you can use from casual to formal occasion. Wear it with pants or skirt for formal impression, can also be worn with jeans and cute necklaces. In addition, this shirt can be worn as a inner layer of your sweater, tank top outer, dress, or t-shirt.

Striped T-shirt


The striped t-shirts popularized by Coco Chanel are just as classic as white t-shirts. Until now, this striped pattern still survive in the fashion world. With the neutral color of this t-shirt you can wear it in various styles. You can wear a striped t-shirt as a part of your blazer to go to the office or you can also wear it with shorts to go to the beach.

Cardigan


Cardigan can be your friend when the weather is unpredictable or not too cold. You can wear it to the office with a skirt, hang out with friends as an t-shirt outer, even you can wear as a dress outer. Buy some cardigans with neutral color like black, white or grey and others with bright color like red, pink or blue to give a bright impression.

Black Pants


High quality black pants is an item that needs to be in everyone's closet. Choose the appropriate length according to the heels the you often wear. You can wear the suitable black pants to go to the job interview, meetings, or party.

Blazer


The next item that you must have, is a neutral color blazer. With a blazer you can look professional. In addition, you can also mix and match your blazer with a blouse, t-shirt or dress. To remain feminine, make sure the silhouette matches your body shape.

Jeans


Almost everyone around the world has this one fashion item. The comfortable jeans to wear everyday would be our all time favorite. Blue or black jeans will definitely suit all the top you have.

Satin Blouse


You can wear this item to the office also on weekend events with more feminine looks. Just adjust whether to wear it with long jeans or pants, even you can also pair it with short jeans. 

Little Black Dress


Having a little black dress gives you choices for many appearances with the right mix and match. You can wear any shoes from boots to sneakers, wear an outer shirt to parka. You can wear this dress for the daytime with sneakers and outer shirt to just hangout when you want to rest your favorite jeans. You can also wear at night events to give the simple impression, but elegant with necklaces and high heels.

References :

Sabtu, 15 Juli 2017

How to Cook : Smoked Beef and Cheese Omelette


Ingredients :
  • 4 eggs, shake loose
  • 1/2 onion, finely chopped
  • 1/4 red paprika, finely chopped
  • 1/4 green paprika, finely chopped
  • 25 grams of spinach, finely sliced
  • 2 sheets of smoked beef, sliced
  • 2 sheets of cheese, cut into pieces
  • 1 teaspoon of salt
  • 1/2 teaspoon of pepper powder
  • 1 tablespoon of oil for sauteing

Steps :
  1. Heat the oil. Saute the onion and paprika until fragrant.
  2. Add the spinach, smoked beef, salt, and pepper powder, stir well.
  3. Pour the egg whisk and cheese into the stir. Stir it well. Cook until well done.

P.S. : It only takes 20 minutes to make the dishes. Happy trying!!

Reference :
Tamtomo, Danny S., dan Buyung Ariputra. 2016. 120 Masakan Sehari-Hari & Cepat. Jakarta: Kompas Gramedia.