Selasa, 17 Oktober 2017

Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

❤ Pengertian Etika dan Profesi

Etika adalah ilmu tentang kesusilaan, ilmu inilah yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam masyarakat, mengenal, memikirkan serta memahami lebih mendalam tentang apa yang baik, atau apa yang tidak tercela, dan apa yang menimbulkan aib. Detailnya, etika senantiasa menyoroti perilaku dan tingkah laku setiap orang di dalam masyarakat. Sedangkan, profesi adalah suatau bidang pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu dari pelakunya. Jadi, dapat dikatakan profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.

❤ Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli

Menurut Kaiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)

Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Menurut Anang Husman, SH., MSi.


Etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan diserta refleksi yang seksama.


Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, etika profesi adalah sikap etis dari hidup masyarakat dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar pada berbagai bidang profesi di kehidupan manusia.


❤ Kode Etik Profesi


Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.


Kode etik profesi juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik profesi adalaah agar profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada klien atau konsumennya. Dengan adanya kode etik profesi, klien atau konsumen dapat terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.


❤ Etika Profesi Akuntansi


Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.


❤ Prinsip Dasar Kode Etik Profesi Akuntansi


Prinsip Dasar Akuntan Profesional Menurut IFAC


Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini :

  1. Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindah sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntans Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia :
  1. Tanggung Jawab Profesi ⇒ dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik ⇒ setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas ⇒ integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas ⇒ prinsip ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional ⇒ setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan ⇒ setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional ⇒ setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis ⇒ setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

❤ Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi di Indonesia


↠Accountant Gets 10 Years Prison for Fraud↞

A FORMER accountant and store manager of building supplies dealer, Pennypinchers Timbercity, was this morning sentenced to an effective 10 years' prison term on fraud charger involving N$ 5,8 million.

Sentencing Peter Tyran Kohler (45) in the Windhoek High Court, judge Christie Liebenberg commented that while Kohler has shown genuine remorse over the fraud he committed, there are also staggering aggravating circumstances in his case, requiring a lengthy prison term.

Judge Liebenberg sentenced Kohler, who has been in custody since his arrest in September 2015, to 15 years' imprisonment, of which five were conditionally suspended for a period of five years.


Kohler pleaded guilty to 218 counts of fraud two weeks ago. He admitted that he defrauded Pennypinchers Timbercity, where he was employed as an accountant and later as a store manager, of N$ 5,8 million over a period of almost six years.


He committed the fraud between October 2009 and July 2015 by transferring money from his employer's bank accounts to two accounts of his own name, and also made payments from his employer's bank accounts to his personal creditors, Kohler admitted.

➷ Analisis 
Berdasarkan berita di atas, dapat diketahui bahwa Peter Tyran Kohler bekerja sebagai seoran akuntan di Perusahaan Windhoek High Court, Namibia (Afrika Selatan) dan terakhir sebagai seorang manajer di sebuah toko. Kohler memanipulasi sistem akuntansi dari kedua perusahaan tempat dirinya bekerja untuk membuat kesan yang baik terhadap pembayaran kepada kreditor. Kohler juga mengalihkan uang dari perusahaan tempat ia bekerja ke rekening bank atas namanya sendiri dan menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa utang pribadinya. Kohler dikenai hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Windhoek dengan total 218 kasus dari tahun 2009 hingga 2015.
Selain itu, Kohler telah melanggar 3 prinsip etika profesi akuntan, yaitu :
Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan untuk bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnisnya. Tapi dalam kasus ini, Kohler telah menunjukkan ketidakjujurannya terhadap perusahaan tempat dirinya bekerja dengan memanipulasi sistem akuntansi perusahaan dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa Kohler tidak memiliki prinsip integritas yang tinggi dalam dirinya.
Perilaku Profesional
Akuntan harus dapat berperilaku profesional dan harus dapat menjaga kepercayaan terhadap profesi akuntan. Tetapi Kohler bertindak sebaliknya. Ia tidak bertindak profesional sebagai seorang akuntan dan juga telah tidak jujur dengan apa yang sudah dilakukannya, sehingga hal tersebut berakibat pada menghilangnya tingkat kepercayaan terhadap dirinya.
Kepentingan Publik
Seorang akuntan harus mengutamakan kepentingan publik atau mengutamakan pelayanan kepada publik. Tetapi dalam kasus ini, Kohler tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap publik dan perusahaan tempat ia bekerja melainkan bertindak mementingkan kepentingan pribadinya. Hal ini sangat menyimpang dari prinsip kepentingan publik oleh Kohler.


https://www.namibian.com.na/162085/archive-read/Accountant-gets-10-years-in-prison-for-fraud